Pihak kampus saat ini terus melakukan investigasi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Hasil investigasi ini akan disampaikan kepada pimpinan UMY sebagai rekomendasi.
”Harapan kami kasus ini bisa segera diselesaikan cepat dan tepat. Cepat dalam arti tidak berlarut-larut dan tepat dalam arti memberikan rasa keadilan, utamanya untuk korban,” kata Hijriyah.
UMY siap bertanggung jawab dalam proses pendampingan dan konseling bagi penyintas melalui layanan konseling yang difasilitasi Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA) UMY. UMY akan memberikan sikap empati, memberikan dukungan, perlindungan, dan rasa aman bagi penyintas.
Kampus telah memberikan penegasan kepada pelaku untuk memberikan klarifikasi yang sejujurnya sebagai wujud iktikad baik dan akan mengambil keputusan yang tegas jika pelaku terbukti bersalah.
Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH FH UMY) untuk memberikan pendampingan kepada korban atau penyintas apabila berkeinginan untuk menempuh jalur hukum agar mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia secara adil sesuai hukum yang berlaku.
"UMY memiliki prinsip dan sikap independen dalam membuat kebijakan dan keputusan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun demikian UMY sangat terbuka untuk menerima masukan, baik kritik maupun saran," ujar Hijriyah.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait