Petugas Polres Klaten menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus peredaran narkoba. (foto: iNews.id/Saeful Efendi)

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Kemudian untuk pemakai dikenakan Pasal Pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network