Polisi membubarkan aksi warga menolak perluasan TPST Piyungan bantul, Selasa (6/7/2021). (Foto: iNews.id/Trisna Purwoko)

BANTUL, iNews.id – Aksi warga Piyungan, Bantul yang akan menggelar aksi unjuk rasa menolak perluasan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan dibubarkan oleh aparat kepolisian. Aksi ini dikhawatirkan akan memunculkan kerumunan yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Rencananya warga dari bebrapa RT di Pedukuhan Ngablak, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan ini akan melakukan blokir jalan masuk menuju ke TPST Piyungan. Namun aksi ini dihadang puluhan petugas kepolisian yang minta warga agar aksinya dibubarkan.  

“Selama PPKM Darurat tidak boleh ada kegiatan yang mengundang kerumunan. Unjuk rasa ini bisa mengundang dan kami tegas tidak boleh ada unjuk rasa,” kata Kapolsek Bantul AKBP Ihsan, Selasa (6/7/2021).  

PPKM Darurat diberlakukan mulai 3 Juli sampai dengan 20 Juli mendatang untuk mencegah penularan Covid-19. Untuk itulah warga diminta tidak melakukan aksi dan disarankan untuk berasa di rumah. 

“Kalau nekat kami akan tindak tegas. Kami akan amankan ketua dan korlap dan kita kenai sanksi sesuai Undang-undang,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network