KEBUMEN, iNews.id - Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil menangkap tiga orang yang menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Polisi masih memburu satu orang lagi yang telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)
Ktiga tersangka yang ditangkap, FE (25) warga Desa Lerepkebumen, Kecamatan Poncowarno, SG (26) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Kutowinangun, dan TR (41) warga Desa/Kecamatan Kutowinangun, Kebumen.Mereka ditangkap pada Rabu (5/7/2023) di rumahnya.
“Ada tiga tersangka yang kami tangkap. Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba,” kata Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali, Kamis (20/7/2023).
Kasat Resnarkoba Polres Kebumen Iptu Edi Purwanto mengatakan, ketiga tersangka ditangkap dalam waktu berurutan. Awalnya petugas menangkap FE setelah ada laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba. Dari tangannya petugas menemukan satu paket sabu dan alat isap dan dua buah pipet kaca.
Petugas kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap SG di rumahnya. Ikut disita barang bukti sebuah pipet kaca dibalut kertas tisu warna putih yang disimpan di atap rumahnya, alat isap, korek api gas, dan handphone android.
Terakhir petugas menangkap TR dari hasil pengembangan kasus ini. Petugas juga mneyita satu paket sabu yang disembunyikan di kusen jendela, pipet kaca, serta handphone android.
“Satu lagi masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO,” katanya.
Para tersangka akat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait