Lebih lanjut Kapendam XIII/Merdeka menambahkan, untuk sangsi yang akan di jatuhkan kepada ketiga oknum tersebut sesuai dengan instruksi dan perintah tegas dari Panglima TNI. Apabila ketiga oknum anggota TNI tersebut terbukti bersalah akan di berikan sanksi atau hukuman tambahan pemecatan dari kedinasan TNI Angkata Darat.
"Setelah selesai penyelidikan dan penyidikan di Mapomdam XIII/Merdeka oknum Kol Inf. P akan segera diterbangkan ke Jakarta dan diberangkatkan ke kodam III/Siliwangi untuk pengusutan lebih lanjut, dan untuk saat ini perkembangan masih di dalami oleh Pomdam XIII/Merdeka," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait