JAKARTA, iNews.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka dugaan suap permohonan IMB Apartemen Royal Kedhaton. HS ditetapkan tersangka bersama tiga orang lain.
Usai penetapan tersangka tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berjanji akan mengecek terkait penerbitan perizinan di Yogyakarta lainnya, khususnya di kawasan Malioboro.
"Nanti kami cek di sepanjang kawasan Malioboro itu kan masuk kawasan cagar wisata. Di mana ada aturan-aturan pembatasan terkait ketinggian maupun sudut kemiringan dari ruas jalan," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/6/2022).
Alex melanjutkan, ia akan mengecek bangunan-bangunan yang dibangun saat HS menjabat dan menyalahi aturan yang berlaku.
"Misalnya ada bangunan hotel yang didirikan pada periode yang bersangkutan (HS) menjabat wali kota ternyata melanggar aturan ya, nanti kita cek apakah ada sesuatu," ucapnya.
Diketahui, HS merupakan Wali Kota Yogyakarta yang menjabat dua periode. Alex menyebutkan, selama periode tersebut pihaknya selama ini juga kerap mendengar keluhan masyarakat adanya proses perizinan yang bermasalah.
"Kalau laporan informasi dari masyarakat itu saya kira sudah cukup lama kita mendengar adanya proses-proses perizinan bermasalah di Yogyakarta. Ya, kita tahu bersama, bahwa Jogja itu kota pariwisata dan pembangunan hotel maupun apartemen sangat marak," tutur Alex.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait