Capaian Polda DIY raih penghargaan ATR/BPN menjadi bukti kesungguhan aparat dalam mengawal penyelesaian kasus pertanahan. Keberhasilan mengungkap mafia tanah serta menuntaskan Target Operasi menjadi tonggak penting dalam upaya pemberantasan kriminalitas di sektor agraria.
Dengan apresiasi nasional ini, Polda DIY berkomitmen menjaga integritas dan meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat yang kerap menjadi korban konflik pertanahan.
Sebelumnya, kisah memilukan dialami pria lanjut usia bernama Mbah Tupon (68) warga Kabupaten Bantul. DI Yogyakarta. Petani buta huruf ini menjadi korban mafia tanah hingga terancam kehilangan lahan serta kediamannya.
Lahan tanahnya seluas 1.655 meter persegi yang hendak diwariskan kepada anaknya tiba-tiba sudah menjadi milik orang lain. Telah terbit sertifikat di atas tanahnya atas nama orang yang tidak dikenalnya.
Tak hanya itu, lahan tersebut kini hendak dilelang oleh bank karena pemilik sertifikat atas tanahnya gagal bayar pinjaman. Sebab tanahnya yang sertifikat atas nama orang lain menjadi jaminan di sebuah bank.
Keluarga Mbah Tupon juga sudah membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melapor ke Polda DIY. Warga sekitar dan relawan ramai-ramai membuat petisi untuk mengawal kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon. Kasus mafia tanah ini juga sudah sampai ke kementerian terkait yakni ATR BPN.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait