Polisi menunjukkan pelaku pencurian burung dan barang bukti. (Foto: istimewa)

KULONPROGO, iNews.id – Dua warga Kulonprogo ditangkap polisi karena mencuri empat ekor burung kicauan. Pelaku mencuri karena sakit hati terhadap korban yang tidak segera mengambalikan utang

Kedua pencuri burung ini, FJN alias Bedhong (34) warga Sidorejo, Lendah, Kulonprogo dan HP alias Kucing (36) warga Tirtorahayu, Galur. Kedua pelaku ditangkap setelah emncuri burung kicauan milik Asep Tri Wibowo warga Lendah yang ditinggal di sebuah ruko di Panjatan Kulonprogo pada 9 Maret lalu. 

“Saya khilaf telah mengambil burung itu,” kata FJN, Jumat (1/4/2022). 

Antara korban dan pelaku sebenarnya saling mengenal dan berhubungan baik. Bahkan aksi ini dilakukan pelaku karena sakit hati. Korban utang Rp850.000 namun tidak juga mengembalikan. Hal inilah memicu pelaku mencuri. 

“Burung itu tidak saya jual saya taruh di rumah. Setelah bayar utang akan dikembalikan,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network