BANTUL, iNews.id – Kasus nelayan di Bantul yang jadi tersangka karena menangkap kepiting berukuran jumbo di Pantai Samas mengundang perhatian dari sejumlah pihak, tak terkecuali Presiden Joko Widodo.
Pada Sabtu (1/9/2018), pihak Istana bahkan sudah mengutus dua orang untuk menemui Tri Mulyadi (30) alias Pencik. Hal itu diungkapkan Pencik saat ditemui di rumahnya, di Bantul, Minggu (2/9/2018).
Pencik menuturkan, pada Sabtu lalu, ada dua orang yang mengaku suruhan dari Presiden Jokowi datang menemuinya. Pada awalnya, dia tidak percaya dengan kedua orang tersebut. Namun mereka mengeluarkan identitas dan baru membuatnya percaya.
Mereka datang untuk mendengatkan kronologis awal dirinya mencari kepiting sampai dengan menjual dan ditetapkan sebagai tersangka. “Semua percakapan direkam, ada dokumen identitas keduanya yang yang membuat saya yakin mereka utusan presiden,” ucapnya.
Tidak hanya mendengarkan keterangan, kedua orang itu juga minta ditunjukkan lokasi pencarian kepiting di muara Sungai Opak di Laguna Pantai Samas.
Tokoh masyarakat Samas, Sadino berharap ada solusi dari pemerintah atas permasalahan yang menimpa warga Samas. Mereka berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa harus ke meja hijau. Apalagi warga tidak tahu jika penangkapan kepiting itu dilarang.
Semestinya petugas mengingatkan dan memberitahu dulu bukan langsung memproses hukum. “Yang membuat saya miris. Hukum kok tajamnya bagi rakyat miskin,” kata Sadino.
Seperti diketahui, Tri Mulyadi (30) alias Pencik, dan Supriyanto (31) pemilik warung makan di Pantai Samas ditetapkan sebagai tersangka karena menangkap dan menjual kepiting seberat 2,7 kilogram.
Mereka dianggap melanggar Permen Kelautan dan Perikanan No 56/Permen KP/2016 tentang Larangan Penangkapan atau Pengeluaran Kepiting, Lobster dan Rajungan. Dalam Permen ini kepiting dengan berat di bawah dua ons dilarang ditangkap.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait