SLEMAN, iNews.id – Sebanyak tujuh nelayan Gunungkidul berurusan hukum karena diduga telah menangkap dan membunuh penyu jenis lekang yang termasuk satwa dilindungi. Akibat perbuatannya mereka terancam pidana kurungan penjara selama lima tahun.
Ketujuh nelayan ini, SP (40), SD (38), WS (55), SM (55), WI (36), WS (42) dan IM (47) yang merupakan warga Tepus, Gunungkidul. Kasus penangkapan dan pembunuhan ini terjadi di Pantai Watulawang, Tepus, Gunungkidul, Jumat (26/3/2021).
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda DIY AKBP Fajar Pamuji mengatakan, terungkap kasus ini dari viral video Tiktok @_egg yang mengunggah video penangkapan penyu jenis lekang oleh sekompok orang di Pantai Watulawang pada 26 Maret 2021. Setelah viral, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY kemaudian melapor ke Ditpolairud Polda DIY.
Berbekal laporan ini, polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan bersama BKSDA. Petugas akhirnya mengidentifikasi tujuh orang yang diduga melakukan penangkapan penyu seperti yang diunggah di video. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang ini dan mendapatkan barang bukti.
“Dari pemeriksaan inilah, ditetapkan ketujuh orang itu sebagai tersangka,” kata Fajar, Kamis (22/4/2021).
Dari hasil pemeriksaan, mereka mempunyai peran berbeda. Ada yang menangkap, ada yang menangkap dan membunuh, ada yang memotong-motong dan ada yang mengangkut penyu. Daging penyu itu rencananya akan dikonsumsi dan tidak diperjualbelikan.
“Dari pemeriksaan itu petugas mengamankan satu set alat pancing. satu tampar plastik, pisau, banner, ember, puncuk bambu dan mobil AB 1318 TQ yang digunakan untuk menangkap, membunuh dan mengangkut penyu,” katanya.
Polisi tidak melakukan penahan kepada para pelaku. Alasannyaa mereka kooperatif dan menjadi tulang punggung keluarganya.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA DIY, Untung Suripto mengatakan, penyu yang ditangkap merupakan satwa yang dilindungi. Di Indonesia ada enam jenis penyu dari tujuh jenis penyu yang ada di dunia, salah satunya jenis lekang tersebut.
“Satwa itu dilindungi, karena untuk menjaga dan melestarikan ekosistem alam,” terangnya.
Seorang tersangka, SP mengaku tidak mengetahui jika penyu yang ditangkap itu merupakan satwa yang dilindungi. Mereka juga tidak sengaja menangkap penyu tersebut. Penyu itu menyangkut saat memancing, dan beratnya diperkirakan mencapai 15 kg.
“Pas mancing tidak sengaja nyangkut seekor penyu. Jujur niat kami untuk dimakan tapi sudah ditangkap polisi. Belum sempat dimakan dan dibuang,” katanya.
Para pelaku akan dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait