Satreskrim Polres Kulonprogo menunjukkan tersangka dan barag bukti penganiayaan yang videonya viral. (foto: iNews.id/Kuntadi)

Sementara itu, pelaku mengaku khilaf telah melakukan penganiayaan. Senjata itu dia miliki untuk kebutuhan olah raga. 

"truk itu nyaris membuat saya kecelakaan. Saya khilaf,” katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 jo pasal 335 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengancaman dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network