Tangkapan layar aksi massa mencopot paksa foto Wapres Gibran Rakabuming Raka di Gedung DPRD DIY. (Foto: ist)

Aksi penurunan foto yang memicu kehebohan publik ini merupakan buntut panjang dari polemik dokumen syarat pencalonan. Teranyar, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi HM Subhan Palal pada Jumat (30/10/2026) yang memutus surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran tidak sah.

Putusan MA tersebut yang kini kian menggulirkan gelombang desakan dari sejumlah elemen masyarakat agar DPR menginisiasi langkah politik berupa wacana pemakzulan Gibran dari kursi wakil presiden.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network