Kendati demikian, dia tidak bisa berbuat banyak karena terkait tarif masuk ataupun tarif untuk menyewa pakaian dan tata cara berziarah merupakan urusan internal dari pengelola makam.
"Dalam hal ini ada pengageng juru kunci Puroloyo untuk Yogyakarta dan SK untuk Surakarta. Makam Raja-raja Imogiri itu dikuasai oleh dua kadipaten itu secara bersama-sama. Dan itu memang ada aturan main berdasarkan dari keputusan mereka masing-masing,” katanya.
Plt Kundo Kabudayan Bantul, Slamet Pamuji mengaku tidak bisa berbuat banyak dengan keluhan tersebut. Sebab, untuk urusan Makam Raja Imogiri itu kewenangan dari pengelola.
"Yang mengelola itu tidak langsung berhubungan dengan Dinas Kebudayaan atau Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul. Kalau retribusinya retribusi ya mungkin itu hanya berdasarkan Perda dan itu untuk pendapatan asli daerah kabupaten," ujar dia.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait