Kuitansi parkir mahal di Seputar Malioboro Yogyakarta yang viral di media sosial. (Foto : Facebook)

YOGYAKARTA, iNews.id - Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro memastikan tidak terdapat indikasi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh petugas parkir di Jalan Margo Utomo, Jetis, Yogyakarta. Pernyataan ini menanggapi viral tarif parkir bus wisata di dekat kawasan Malioboro yang mencapai Rp350.000.

Kombes Purwadi mengatakan lahan parkir yang digunakan oleh petugas parkir termasuk legal. Koordinator parkir membayar uang sewa kepada pemilik lahan.

"Bukan parkir ilegal, itu tanah ada pemiliknya. Jadi bus parkir di situ membayar uang sewa yang ditentukan pemilik lahan Rp150.000 dengan fasilitas toilet, kebersihan, dan air cuci bus," katanya, Kamis (20/1/2022). 

Kapolresta menjelaskan, tulisan tarif Rp350.000 yang ada di kuitansi yang kemudian diunggah di media sosial dan viral itu merupakan permintaan kru bus agar mendapat tambahan uang makan dan rokok. Lebih lanjut, dia menjelaskan, pungli dalam dunia parkir itu apabila terdapat fasilitas atau lahan parkir milik pemerintah yang telah ditentukan tarifnya. Namun petugas parkir menaikan tarif parkirnya.

"Kalau ini nilai Rp350.000 itu adalah permintaan kru bus untuk beli rokok dan uang makan. Pungli itu kalau ada fasilitas parkir pemerintah, tarifnya udah ditentukan. Tetapi oleh petugas dinaikan," katanya.

Dia menyatakan bahwa sudah melakukan pemeriksaan lokasi dan pemeriksaan kepada koordinator parkir di tempat itu. Koordinator Parkir beriinisial AF, usia 44 tahun berasal dari Kabupaten Tangerang, Banten.

"Dari pemeriksaan itu kepada AF, tarif parkir Rp150.000, tapi kru bus meminta untuk dinaikkan menjadi Rp350.000 untuk tambahan uang rokok dan makan," paparnya. 

Sebelumnya unggahan di media sosial (Medos) soal tarif bus wisata di sekitaran Malioboro Yogyakarta yang melebihi tarif yakni Rp350.000 viral dan menjadi perbincangan hangat. Dalam unggahan tersebut, si pengunggah yang mengaku sebagai pelancong menyebut bahwa dia beserta rombongan harus membayar tarif parkir yang dinilai di luar batas wajar.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network