Fenomena nikah part time alias nikah paruh waktu mulai marak di Mesir. (Foto : Ist)

KAIRO, iNews.id – Fenomena nikah part time alias nikah paruh waktu mulai marak di Mesir. Dalam beberapa pekan terakhir praktik nikah ini memicu kontroversi di Mesir.

Saat ini badan penasihat Agama Islam di negara itu pun tengah mempertimbangkan untuk menegaskan apakah pernikahan semacam itu sah atau tidak.

“Kita tidak boleh menarik ke belakang sebutan untuk terminologi modern dalam pernikahan (kawin kontrak—red) yang telah meningkat akhir-akhir ini, di mana di dalamnya mengandung cinta pamer dan ketenaran dan destabilisasi nilai,” ungkap Darul Ifta, selaku lembaga fatwa otoritatif di Mesirm lewat unggahan di akun Twitter resminya, dikutip kembali Alarabiyah, Senin (23/8/2021).

“(Istilah) ini menimbulkan kebingungan dalam masyarakat dan secara negatif memengaruhi makna stabilitas dan kohesi dari keluarga, baik yang diajarkan agama kita maupun yang dipelihara negara ini melalui undang-undang,” kata lembaga fatwa itu lagi.

Tren nikah part time mulai meningkat di kalangan orang Mesir setelah Dr Ahmed Karima membuat pernyataan dalam sebuah acara bincang-bincang di televisi. Video yang memuat pernyataannya itu pun menjadi viral di Mesir.

Dalam program TV itu, dia mengatakan bahwa di bawah hukum syariah, syarat untuk menikah ada tiga, yaitu dua pengantin sama-sama setuju; kehadiran para saksi, dan; mahar yang disediakan pihak calon suami.

“Setelah syarat-syarat ini terpenuhi, pernikahan menjadi sah, dan memerlukan hak, termasuk warisan bersama, hidup bersama, dan kesenangan dengan cara yang sah,” kata Karima yang juga profesor di bidang perbandingan hukum Islam di Universitas al-Azhar itu.

Pernyataan sang ulama kemudian mendorong sebagian kalangan di Mesir untuk menafsirkan kata-katanya sebagai dukungan untuk pernikahan paruh waktu.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network