Pelaku saat diamankan di Polsek Depok Barat, Sleman. (Foto: Dok Polsek Depok Barat)

Pelaku terus berusaha menghubungi pelaku untuk mengambil PS miliknya serta menagih kekurangan biaya sewa Rp170.000 juga belum dilunasi pelaku. Namun ternyata pelaku sudah tidak bisa dihubungi dan menghilang begitu saja.

"Merasa dirugikan, korban kemudian melapor atas kejadian yang menimpanya itu ke Mapolsek Depok Barat," ujarnya.

Atas adanya laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di apartemennya, sehingga saat itu juga tersangka langsung mereka amankan. 

Dari keterangan pelaku, polisi mendapat informasi bahwa Play Stasion milik korban sudah dijual dengan harga Rp2,5 juta. Uang hasil menjual barang milik korban, digunakan untuk membiayai kehidupan sehari-hari. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam pasal 378 Jo 372 KUH Pidana,"kata dia.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network