Pemerintah akan memungut pajak pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, berlaku mulai 1 Februari 2021. (Foto: Sindonews)

PPN juga dikenakan atas penyerahan jasa kena pajak (JKP):  
a. Barang Kena Pajak dipungut Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; 
b. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat dipungut Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama 
c. Barang Kena Pajak dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua  

Objek yang dikenakan PPN kepada JKP:  
1. Jasa pemasaran dengan media voucer oleh penyelenggara voucer 
2.Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer oleh penyelenggara voucer dan penyelenggara distribusi 
3. Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) oleh penyelenggara voucer.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network