Gerbang Kampus Undip Semarang. (Istimewa)

Keterangan dalam unggahan tersebut menjelaskan pemecatan yang dilakukan oleh Ketua BEM FPIK Undip Semarang terhadap MZI atas dugaan pelecehan seksual dan pencemaran nama baik.

BEM FPIK Undip Semarang menegaskan tidak menoleransi berbagai bentuk pelecehan seksual dilakukan pengurus BEM.

Informasi yang diperoleh dari surat keputusan pemberhentian tersebut, disebutkan keputusan itu diambil berdasarkan pengaduan dan pemeriksaan dari sejumlah korban dan terduga pelaku.

Unggahan tentang pemberhentian di media sosial itu disebut sebagai bagian dari pemenuhan tuntutan para korban kepada BEM FPIK Undip Semarang.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network