Divisi SDM, Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Retnoningsih mengaku sudah mengomunikasikan keterlambatan honor Panwascam tersebut dengan Bawaslu DIY. Dari keterangan sementara yang didapat karena memang mekanisme anggaran.
"Anggaran Honorarium dan Operasional panwascam pada Tahun Anggaran 2023 dalam DIPA Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia teranggarkan selama enam bulan," kata Retnoningsih.
Bawaslu sudah mengajukan kekurangan anggaran tersebut melalui Permohonan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) kepada Kementerian Keuangan dan telah disetujui. Bawaslu kemudian akan membagikan ABT kepada seluruh Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia untuk dilakukan input pada Aplikasi SAKTI.
Dilanjutkan pengajuan Revisi di tingkat Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) yang membutuhkan waktu kurang lebih satu pekan, jika persyaratan dokumen pengajuan revisi telah lengkap dan sesuai.
"Ya harapannya segera masuk dalam DIPA," kata Retnoningsih.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait