GUNUNGKIDUL, iNews.id - Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Gunungkidul mencapai Rp21,454 miliar. Sebagian besar wajib pajak tidak diketahui keberadaannya sehingga menyulitkan penagihan.
Kepala Bidang Penagihan Pelayanan dan Pengendalian BKAD Gunungkidul, Eli Martono, mengatakan, tunggakan PBB-P2 senilai Rp21,454 merupakan data terakhir di tahun 2022 yang lalu. Jumlah tersebut merupakan akumulasi tunggakan yang terhitung sejak tahun 2014 silam.
"Itu piutangnya sejak tahun 2014 hingga Desember 2022 lalu," ujar Eli Martono, Kamis (07/09/2023).
Upaya penagihan terus dilakukan oleh petugas pajak agar piutang piutang tersebut dapat terbayarkan dan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penagihan piutang selalu diupayakan melalui klarifikasi ke kalurahan terkait.
Hanya saja, pelunasan terkendala wajib pajak yang berada di luar daerah. Sehingga piutang tersebut sulit tertagih dalam waktu yang sudah ditentukan.
"Kami mencatat tunggakan per kalurahan besarannya bervariasi ada hanya belasan juta, puluhan juta bahkan ada yang sampai Rp250 juta," ujarnya.
Sampai 31 Agustus 2023, piutang yang tertagih baru mencapai Rp1,302 miliar. Perlu kerja keras lagi untuk mengurangi tagihan yang selama ini masih ada.
Pada tahun 2023 ini, target PAD dari PBB-P2 sebesar Rp26 miliar. Sampai saat ini baru terealisasi Rp18 miliar.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait