Ilustrasi Covid-19. (Foto: Ist)

Lebih lanjut dia mengatakan pemerintah saat ini sudah mengetatkan pengawasan di pintu masuk wilayah Indonesia. Hal ini sebagai upaya mencegah adanya oknum-oknum  yang tidak bertanggung jawab dalam meloloskan WNA tanpa karantina.

“Selain itu sesuai dengan SE dari Ditjen Imigrasi kemenkumham, pemerintah Indonesia telah melarang masuknya WNA yg memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari terakhir ataupun berdomisili di India,” ujarnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network