Tangkapan layar WNA China di Konawe menyembelih buaya yang merupakan hewan dilindungi. (Foto: iNews/Febriyono Tamenk)

"Namun tetap akan kami proses. Kami juga sudah bentuk tim investigasi di lapangan," katanya.

Jika terbukti bersalah dengan sengaja membunuh hewan dilindungi, para pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 5 tentang Hewan Dilindungi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network