"Namun tetap akan kami proses. Kami juga sudah bentuk tim investigasi di lapangan," katanya.
Jika terbukti bersalah dengan sengaja membunuh hewan dilindungi, para pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 5 tentang Hewan Dilindungi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait