Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa KPK. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin selama sekitar sembilan jam di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (9/6/2021) hari ini. Azis diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2022.

Saat keluar gedung, Azis tidak banyak berkomentar mengenai materi apa saja yang ditanyakan kepadanya. Politikus Partai Golkar yang mengenakan kemeja batik warna merah itu memilih diam dan menuju ke arah mobil yang telah menunggunya. 

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi Azis akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini Rabu (9/6/2021).

"Hari ini, Rabu (9/6/2021) saksi Azis Syamsudin telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK Nonaktif AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).

Diduga Robin, bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar.

"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 Miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network