Dari pertemuan tersebut, disepakati untuk melakukan patroli dari berbagai unsur, seperti Satpol PP Kota Yogyakarta, TNI, kepolisian, Karang Taruna, dan organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan.
Ia mengingatkan masyarakat untuk langsung menghubungi pihak keamanan apabila mencurigai potensi terjadi aksi kejahatan jalanan dan tidak main hakim sendiri. “Tetap harus diingat bahwa negara kita adalah negara hukum,” kata Haryadi.
Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memiliki Perda Ketahanan Keluarga yang di dalamnya mengatur peran keluarga dalam mendidik anak. “Salah satunya memastikan anak berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi.
Sementara itu, Dirbinmas Polda DIY Kombes Pol Ruminio Ardano mengatakan untuk memutus mata rantai aksi kejahatan jalanan perlu sinergi bersama.
“Pembinaan di dalam keluarga, di lingkungan tempat tinggal, dan sekolah sangat penting dilakukan karena itu adalah wilayah yang harus diawasi untuk mempersempit gerak langkah anak-anak melakukan tindak pidana,” katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait