Prosesi ijab kabul Heri Adi Tri Prasetyo, 27, bersama Sri Suryani, 27, di KUA Kapanewon Pengasih, Rabu (3/6/2020). -(Foto: Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara)

KULONPROGO, iNews.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kulonprogo memastikan pendaftaran pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sudah bisa dilakukan secara langsung. Namun, dalam pelaksanaanya, semua yang hadir wajib mengenakan alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan hingga pelindung wajah (face shield).

Sebelumnya, pendaftaran nikah dilayani melalui sistem online guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Namun berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam, No P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid, tertanggal 10 Juni 2020, pendaftaran nikah sudah boleh dilakukan secara langsung, tapi tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.

"Pelayanan pencatatan nikah bagi masyarakat beragama Islam, pendaftaran pencatatan pernikahan, baik calon manten datang secara langsung ke kantor, di sisi lain secara online melalui website, telepon atau e-mail juga tetap jalan," ujar Kepala Kemenag Kulonprogo, Ahmad Fauzi, Minggu (14/6/2020).

Fauzi mengatakan dalam proses pendaftaran nikah, pemeriksaan dan pelaksanaan akad tetap harus memperhatikan protokol kesehatan. Semua yang hadir semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA.

"Pada saat prosesi akad nikah, baik petugas, mempelai berdua, wali dan saksi, wajib mengenakan APD seperti masker, sarung tangan, juga pelindung wajah (face shield)," ucapnya.

Dijelaskan, pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA ataupun di rumah mempelai, rumah wali, di gedung pertemuan atau masjid. Jika akad nikah dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan, peserta yang hadir mengikuti prosesi akad nikah maksimal 20 persen tidak boleh lebih dari 30 orang.

"Peserta yang hadir dalam prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA ataupun di rumah, diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang," ujarnya.

Apabila ketentuan protokol kesehatan yang ditentukan tidak terpenuhi, maka Kepala KUA atau penghulu berhak dan wajib menolak pelayanan nikah. Alasan penolakannya disampaikan secara tertulis yang diketahui aparat keamanan atau gugus tugas penanganan Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul "Warga Kulonprogo Kini Bisa Lakukan Akad Nikah di Luar KUA"


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network