Dengan demikian, paparnya, total alokasi anggaran pada tahun ini untuk 22 OBH sebanyak Rp264 juta dengan sistem "reimburse" atau diberikan setelah selesai menangani perkara.
"Ada aturan mengenai standar biaya di setiap perkara dan tahapan penanganan kasus. Setiap OBH yang bekerja sama sudah memahami hal tersebut," katanya.
Masyarakat miskin Kota Yogyakarta yang sedang berhadapan dengan hukum atau membutuhkan sosialisasi dan penyuluhan hukum bisa memanfaatkan layanan tersebut dengan datang langsung ke Kantor Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta, katanya.
"Nanti, kami akan mengarahkan mereka untuk bisa berkomunikasi dengan OBH yang sudah masuk dalam daftar sehingga perkaranya bisa ditangani," katanya.
Hanya saja, lanjut dia, terdapat sejumlah perkara hukum yang tidak dapat mengakses layanan tersebut, yaitu perkara terkait makar, terorisme, korupsi, dan narkoba.
Selain Pemerintah Kota Yogyakarta, pemerintah daerah lain di DIY yang sudah memberikan layanan serupa adalah Kabupaten Sleman dan akan disusul Pemerintah DIY.
"Sebenarnya, pemerintah daerah tidak memiliki kewajiban untuk memberikan layanan bantuan hukum kepada warga miskin. Tetapi, layanan ini tetap kami buka untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat di Kota Yogyakarta," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait