BANTUL, iNews.id- Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai melakukan sosialisasi dan cipta kondisi penyelesaian Tanah Tutupan Jepang Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek Bantul. Selasa (28/6/2022) siang, mereka memanggil perwakilan ahli waris Tanah Tutupan tersebut.
Rencananya, BPN akan menyelesaikan persoalan tanah tutupan dengan konsolidasi lahan. Di mana mereka akan melakukan penataan lahan tanah tutupan baik penataan administrasi ataupun penataan bidang. Salah satu klausul konsolidasi tersebut adalah adanya pembangunan fasilitas umum.
Dan memang untuk tanah tutupan tersebut rencananya akan ada sebagian yang digunakan untuk pembangunan jalur jalan lintas selatan (JJLS). Di mana 15 hektare tanah tutupan yang nantinya berstatus milik warga akan terkena proyek JJLS.
Ketua Paguyuban Pengelola Tanah Tutupan, Sarjiyo mengungkapkan, pihaknya mengaku berbahagia karena sudah ada kejelasan berkaitan dengan status tanah tutupan yang sebelumnya milik mereka. Awalnya hanya sekitar 256 pemilik dari tanah tutupan tersebut.
"Selama 79 tahun ahli warisnya berkembang menjadi lebih dari 900 orang, kan mereka menikah terus beranak pinak. Tidak hanya tinggaldi sini namun sudah tersebar. Sehingga nanti akan menjadi banyak bidangnya," katanya Selasa (28/6/2022).
Awalnya luas tanah tutupan hanya 106 hektare namun setelah pengukuran berkembang menjadi 118 hektare. Dan sebagian akan digunakan untuk pembangunan JJLS. Ada warga yang nanti semua bidangnya terkena proyek JJLS.
Sarjiyo menambahkan, warga sebenarnya merelakan lahan mereka digunakan untuk pembangunan JJLS. Hanya saja mereka meminta ada ganti rugi untuk lahan mereka yang terkena JJLS tersebut. Pihaknya mengusulkan ganti rugi tanah yang terkena gejala tersebut sebesar Rp100.000 hingga Rp150.000 per meter perseginya.
"Jadi kami ingin ada ganti rugi untuk tanah kami yang terkena JJLS. Kan anggarannya ada dan sama dengan lahan-lahan lain yang terkena proyek pemerintah, pasti ada ganti rugi," kata dia.
Kepala Kanwil BPN DIY, Suwito menuturkan, penyelesaiaan tanah tutupan ini merupakan hasil dari reformasi agraria yang mereka lakukan. Dalam reformasi agraria tersebut memang yang utama adalah menyelesaikan tanah sengketa. Tanah Tutupan ini sengketa karena 79 tahun kepemilikannya menggantung.
"Sri Sultan HB memutuskan untuk mengembalikan Tanah Tutupan Jepang di Parangtritis kepada mereka para pemegang alas hak atau ahli warisnya," kata dia, Selasa (28/6/2022).
Namun dalam penyelesaian kasus tanah tutupan ini pihaknya bukan hanya sekedar penerbitkan sertifikat semata namun juga melakukan pendampingan terkait dengan kesejahteraan masyarakat. Sehingga hal yang dilakukan untuk tanah tutupan tersebut adalah dengan konsolidasi tanah.
Pihaknya akan melakukan penataan baik penataan bidang dan administrasi. Penataan bidang tersebut dilakukan karena ada sebagian tanah tutupan yang digunakan untuk fasilitas umum diantaranya adalah pembangunan jalan jalur lintas selatan (JJLS).
"Ada sekitar 15 hektar tanah tutupan yang digunakan untuk pembangunan JJLS," kata dia.
Mekanisme lahan untuk pembangunan JJ alas tersebut nantinya akan disamaratakan ke semua bidang yang ada di tanah tutupan. Di mana masing-masing bidang akan ada kewajiban 10 persen untuk digunakan pembangunan fasilitas umum termasuk JJLS ini.
"Jadi yang kena bukan hanya yang dilewati saja. Tetapi semua bidang nantinya akan berkurang luasannya dari sebelumnya,"kata dia.
Pihaknya menargetkan penerbitan sertifikat tanah tutupan tersebut di tahun 2024 mendatang dan saat ini baru dilaksanakan proses pendataan terkait dengan siapa saja yang memiliki hak atas tanah tutupa tersebut. Tahun 2023 mendatang akan dilakukan perencanaan penggunaan tanah tutupan ini.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslich mengatakan sejak tahun 1943 atau 79 tahun tanah tutupan kepemilikannya masih menggantung dan belum ada penyelesaiannya. Kini sudah ada penyelesaian yang memadai, Sultan mengamanatkan tanah tutupan Jepang hatus sehera diselesaikan dengan cara mengembalikan kepada yang berhak atau ahli waris.
"Kami mohon warga ada yang merelakannya untuk pembangunan fasilitas umum," ujar dia.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait