Ratusan personel Satpol PP yang dibagi empat giliran tugas itu antara lain memantau penerapan prokes di destinasi wisata bersama pegawai dinas pariwisata.
"Kalau pengecekan aplikasi dan antigen dilakukan dinas pariwisata. kemudian yang satpol pp dari segi pemantauan di dalam objeknya," kata dia.
Berdasarkan hasil pengawasan periode 14 Februari hingga 22 Februari 2022, Satpol PP DIY mencatat sebanyak 100 pelanggaran.
Pelanggaran itu terdiri atas penerapan aplikasi PeduliLindungi di tempat usaha, berkerumun, dan tidak menerapkan jaga jarak.
"Mereka kami panggil ke Kantor Satpol PP DIY untuk membuat surat pernyataan," kata Noviar.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait