Untuk tugas di PBNU (pengurus tingkat pusat), ia akan mengendalikan pelaksanaan proyek-proyek yang dikerjakan oleh cabang-cabang, memobilisasikan dan membagi kembali sumberdaya-sumberdaya, memberikan advokasi dan pendampingan, dan seterusnya.
Kemudian untuk tugas di PWNU (pengurus tingkat provinsi) yakni melaksanakan koordinasi kewilayahan diantara cabang-cabang dalam lingkup wilayah masing-masing.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait