Mengutip laman jogjaprov.go.id, Kamis (10/12/2020), bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban akan dikenakan sanksi.
Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi perorangan berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial dan/atau pembinaan.
Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, pembinaan, penghentian sementara operasional usaha dan/atau pencabutan izin usaha.
"Selain itu, kami memiliki aplikasi Visiting Yogyakarta untuk memudahkan wisatawan melakukan reservasi online dan transaksi secara non tunai. Aplikasi ini juga membantu pemerintah untuk kebutuhan tracing dan tracking," tuturnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait