get app
inews
Aa Text
Read Next : Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang Timpa Becak di Sleman, 2 Orang Tewas

10 Kali Masuk Bui, Residivis Pencuri Spesialis Sepeda Ontel Diringkus Lagi

Selasa, 23 Februari 2021 - 18:23:00 WIB
10 Kali Masuk Bui, Residivis Pencuri Spesialis Sepeda Ontel Diringkus Lagi
Ilustrasi pencurian. (Okezone)

SLEMAN, iNews.id- Sudah 10 kali masuk penjara ternyata tidak membuat pria ini kapok. Senin (8/2/2021) dini hari pukul 02.30 WIB dia kembali mencuri sepeda ontel di sebuah rumah Jalan Affandi, Pelem Kecut, Santren, Caturtunggal, Depok, Sleman

Sebelum mencuri, PS (35) seang pelaku sengaja berjalan kaki keliling  pemukiman mencari sasaran sepeda  ontel. Setelah menemukan  sepada yang bagus langsung di ambil.  

Warga  Cebongan, Tlogoadi, Mlati, Sleman  itupun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Bulaksumur, Sleman. Petugas juga mengamankan sepeda ontel yang dicuri PS sebagai barang bukti (BB).

Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur, Iptu Purwanto mengatakan, kasus ini terungkap saat aksi PS yang mengambil  sepeda ontel di garasi rumah Jalan Affandi Pelem Kecut Senin (8/2/2021)  pukul  02.30 WIB dikatahui  pemilik rumah, Wildan Diar (21). 

Melihat ada yang mengambil sepedanya Wildan langsung melakuan pengejaran.  Sadar aksinya diketahui, PS  berusaha melarikan diri.  Namun  berhasil dikejar dan diamankan  bersama sepeda yang dicuri. Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Bulaksumur.

“Dalam melakukan aksinya pelaku ini selalu sendirian dan menyasar sepeda yang berada di rumah dan tempat indekos. Setelah memastikan situasi aman, pelaku lantas beraksi dengan menggasak sepeda korban,”  katanya, Selasa (23/2/2021).

Petugas masih mengembangkan kasus ini. apakah masih ada TKP lain selain di wilayah Sleman. Sebab dari hasil pemeriksaan alasan  PS  mencuri sepeda  ontel  karena terhimpit ekonomi,  sepeda yang dicuri akan djual untuk  biaya hidup.

"Selain itu  PS  ini juga  merupakan residivis dan telah 10 kali masuk penjara,  dengan kasus  yang sama,” ujar dia.

PS dalam kasus ini dijerat  pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut