10,5 Persen Anak di Sleman Pernah Merokok, Dinkes Sleman Resmikan Gasbro!
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mentatakan Gasbro bertujuan untuk meningkatkan literasi sekaligus sosialisasi bahaya merokok bagi kesehatan. Terlebih saat ini jumlah.remaja yang merokok terus meningkat.
"Faktor pemicu remaja menjadi perokok, antara lain karena lingkungan dalam keluarga atau pergaulan mereka merupakan perokok. Termasuk paparan iklan rokok," terangnya.
Oleh karena itu, saat ini Pemkab Sleman terus memperjuangkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bisa disahkan..Setelah Perda KTR disahkan, nantinya ada PPNS yang akan mengawal dan mengawasi penerapan Perda tersebut.
Kustini menyebut, menyelamatkan generasi muda dari pengaruh buruk tembakau dan rokok amatlah penting. Tujuannya agar anak-anak di masa depan menjadi generasi yang unggul. "Terbebas dari penyakit akibat rokok," katanya.
Perda KTR sifatnya tegas namun tidak mengedepankan represif. Setidaknya, lebih bersifat mengikat daripada Peraturan Bupati seperti saat ini, Perbup Sleman No 42/2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kustini menyarankan, agar di lokasi tertentu yang merupakan KTR disediakan tempat khusus merokok. Namun pada dasarnya, seluruh pihak perlu memahami betul bahwa poin yang ditekankan dalam KTR tidak hanya kawasan itu terlarang untuk aktivitas konsumsi rokok.
Sleman juga sudah membentuk Satuan Tugas KTR yang berfungsi melakukan pengawasan, pemantauan, pembinaan, evaluasi KTR. Satgas ini harus dimulai dari perangkat daerah, panewu, unsur terlibat di kesehatan misalnya RS, Puskemas di Kabupaten Sleman.
Editor: Ainun Najib