117 Pengendara Sepeda Motor Kena Tilang Gegara Masuk Jalur Cepat di Ringroad Timur Bantul
YOGYAKARTA,iNews.id- Ratusan pengendara sepeda motor terjaring penertiban yang dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Bantul yang dilakukan di jalan Majapahit Ringroad Timur. Mereka yang terjaring kemudian mendapatkan surat tilang sebab telah memaksa masuk ke jalur cepat.
Kasat Lantas Polres Bantul Iptu Fikri Kurniawan mengungkapkan Selasa (14/6/2023) Satlantas memang menggelar penindakan pelanggaran kasat mata yang akan mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Kali ini mereka membidik adalah sepeda motor yang memaksa jalur cepat di ringroad.
"Selama ini memang pelanggaran sepeda motor masuk jalur cepat di ringroad memang cukup tinggi,"ujarnya, Selasa.
Fikri menuturkan salah satu yang tertinggi adalah antara ruas perempatan Blok O hingga ujung selatan Jembatan Janti. Karena ruas ini cukup pendek, banyak pengendara sepeda motor yang nekat menggunakan jalur cepat untuk melaju.
Sebenarnya hal tersebut sangat membahayakan pengendara sepeda motor itu sendiri dan juga pengguna jalan yang lain. Oleh karenanya pihaknya berusaha untuk menyadarkan masyarakat salah satunya dengan penindakan pelanggaran kasat mata tersebut.
"Kita lakukan penindakan pelanggaran kasat mata. Tadi sekali penindakan tadi ada 117 pelanggar,"katanya.
Editor: Ainun Najib