12 Poin Rencana Aksi Perguruan Tinggi Perangi Korupsi Akan Jadi Bahan Akreditasi

12 Poin Rencana Aksi Perguruan Tinggi Perangi Korupsi Akan Jadi Bahan Akreditasi
Konferensi pers hasil Forum Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi di Hotel Alana Yogyakarta, Selasa, 15 November 2022. (Foto : MPI/erfan erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama perwakilan perguruan tinggi negeri (PTN) menyepakati akan memasukkan program pencegahan dan tindakan antikorupsi menjadi program di perguruan tinggi. Selain memasukannya dalam mata kuliah, juga bisa menjadi mata kuliah baru.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana mengatakan, dalam Focus Group Discussion (FGD) Forum Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi dengan KPK ada 12 poin rencana aksi sebagai bentuk pencegahan dan tindakan antikorupsi. Rencananya aksi tersebut akan mereka realisasikan tahun depan.

"Poin-poin tersebut dirumuskan puluhan rektor, wakil rektor, hingga asosiasi profesor," kata dia, Selasa (15/11/2022).

12 hal dalam rencana aksi penguatan integritas ekosistem perguruan tinggi meliputi pemilihan pimpinan dan pejabat perguruan tinggi, penerimaan mahasiswa baru, pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan hilirisasi inovasi, publikasi, pengelolaan SDM, pengelolaan keuangan, administrasi pendidikan, akreditasi dan perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, pengelolaan kerjasama.

Menurutnya, rencana baru tersebut akan diimplementasikan karena upaya pendidikan antikorupsi yang telah dijalankan selama ini belum menunjukkan hasil positif. Pendidikan antikorupsi yang diberikan ke siswa maupun mahasiswa tidak otomatis dijadikan contoh dalam kehidupan sehari-hari. 
"Siswa kami beri pendidikan anti korupsi tetapi lingkungannya justru berperilaku sebaliknya,"kata dia 

Selama ini, siswa diberi pendidikan kejujuran, tanggung jawab dan lain-lain. Namun pengelolanya seperti kepala sekolah ternyata telah mengelola dana BOS secara ugal-ugalan, termasuk di perguruan tinggi. Belum lagi guru tiap akhir semester menunggu hadiah dari orang tua. 

Oleh karenanya menurutnya pendidikan antikorupsi tak cukup memberikan pendidikan karakter pada siswa namun harus didukung lingkungannya. Sehingga pendidikan antikorupsi nanti bisa terbentuk karakter yang kuat untuk tidak korupsi.

Wawan menyatakan 12 poin rencana aksi itu telah dideklarasikan untuk diimplementasi di sebanyak 92 perguruan tinggi negeri (PTN), baik PTN di bawah naungan Kementerian Pendidikan maupun Kementerian Agama. 

"PTN yang mengimplementasikan 12 poin itu diharapkan jadi contoh bagi perguruan tinggi swasta (PTS)," ujarnya.

Editor : Ainun Najib

Halaman : 1 2

Follow Berita iNewsYogya di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.