get app
inews
Aa Text
Read Next : Gunung Burni Telong Berstatus Waspada, 50 Narapidana Rutan Bener Meriah Dievakuasi

1.363 Narapidana di Jogja Terima Remisi Kemerdekaan, 38 Langsung Bebas

Selasa, 15 Agustus 2023 - 08:36:00 WIB
1.363 Narapidana di Jogja Terima Remisi Kemerdekaan, 38 Langsung Bebas
Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyerahkan SK remisi kemerdekaan kepada Kepala Kanwil Kumham DIY Agung Rektono Seto di Bangsal Kepaihan Yogyakarta, Senin (15/8/2023). (foto: isimewa)

Pemberian remisi ini akan mempercepat proses kembalinya narapidana ke kehidupan bermasyarakat. Percepatan ini dinilainya bisa memperbaiki kualitas hubungan narapidana dengan keluarganya. 

"Seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarganya. Narapidana juga mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga," kata Sultan. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut