15 Orang di Jogja Keroyok Pemuda hingga Tewas, Terinspirasi Kasus Vina Skenariokan Kecelakaan
Jumat, 23 Agustus 2024 - 21:24:00 WIB

“Dari penangkapan para pelaku ini, kami mengamankan barang bukti berupa baju korban, karpet dengan bercak darah, knalpot motor, pedang dan ember dan gayung yang dipakai untuk membersihkan wajah korban sebelum dibawa ke rumah sakit,” bebernya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 351 atau Pasal 170 dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Editor: Kastolani Marzuki