get app
inews
Aa Text
Read Next : Sultan HB X Sambut Dubes Australia, Bahas Penerbangan Langsung dan Kerja Sama Pendidikan

16 Dokumen Penetapan Gubernur dan Wagub Diterima DPRD DIY

Senin, 18 Juli 2022 - 17:06:00 WIB
16 Dokumen Penetapan Gubernur dan Wagub Diterima DPRD DIY
Gubernur DIY Sri Sultan HB X dan Wagub DIY GPAA Paku Alam X. (Foto : Ist)

Seusai agenda serah terima, Nuryadi mengatakan seluruh dokumen telah telah diperiksa dan telah lengkap, dokumen-dokumen tersebut akan didalami kembali. Dan ia menandaskan proses ini berjalan sesuai dengan undang-undang.

“Lebih lanjut nanti pasti, kita akan lebih detail (verifikasi) sehingga tanggal 9 Agustus sudah bisa kita tetapkan dan akan kita kirim ke Jakarta. Kita lakukan terus (pendalaman dokumen),”kata Nuryadi. 

Sesuai dengan pernyataan Ketua DPRD DIY, seluruh dokumen akan dikirimkan kepada pemerintah pusat pada 9 Agustus 2022 sekaligus mengirimkan usulan pengesahan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri RI.

 Sebelum pengiriman dokumen tersebut, terlebih dulu juga akan dilakukan tanggapan fraksi-fraksi terhadap paparan visi, misi, program calon gubernur. 

Untuk tahapan verifikasi dokumen persyaratan, akan dilakukan pada 18-26 Juli 2022 dan dilanjutkan penyusunan hasil verifikasi dokumen beserta berita acara oleh pansus kepada Ketua DPRD DIY pada 28 Juli 2022. Penyampaian hasil verifikasi dokumen dan berita acara akan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD DIY pada 8 Agustus 2022. 

GKR Mangkubumi mengatakan pihak keraton telah memastikan kelengkapan dokumen penetapan calon gubernur. Dokumen tersebut sudah mereka berikan ke DPRD karena menjadi syarat untuk pelantikan. Penyerahan berkas tersebut untuk proses verifikasi.

"Harapannya seluruh proses bisa berjalan dengan lancar dan semua diberikan kesehatan,” katanya. 

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut