get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemuda di Mamuju Curi Motor dan 2 HP untuk Pacar, Kini Malah Masuk Bui

2 Ibu Rumah Tangga Asal Magelang Ditangkap Polisi Curi Uang dan Perhiasan Senilai Rp50 Juta

Rabu, 31 Agustus 2022 - 14:45:00 WIB
2 Ibu Rumah Tangga Asal Magelang Ditangkap Polisi Curi Uang dan Perhiasan Senilai Rp50 Juta
Polres Kulonprogo mengungkap kasus pencurian uang dan perhiasan yang dilakukan 2 ibu rumah tangga asal Magelang. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id - Polsek Kalibawang Kulonprogo berhasil mengungkap kasus pencurian uang dan perhiasan senilai puluhan juta. Dua orang pelaku diamankan berikut barang bukti belasan perhiasan, handphone dan sepeda motor. 

Dua tersangka yang diamankan merupakan ibu rumah tangga ER (40)  dan SN (30) warga Srumbung, Magelang.  Keduanya mencuri tas milik Siti Ismiyatun seorang pedagang di Pasar Jagalan, Kalibawang, pada Minggu (2/1/2022) silam. Kedua pelaku ditangkap pada awal Agustus lalu. 

“Polsek Kalibawang telah mengungkap kasus pencurian perhiasan dan uang di Pasar Jagalan. Adapun kedua pelaku merupakan ibu rumah tangga,” kata Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Rakhmat Darmawan di Polres Kulonprogo, Rabu (31/8/2022). 

Kejadan ini berawal saat korban tiba di pasar Jagalan untuk berjualan sayur. Begitu tiba, korban mencantolkan tas berisi uang dan perhiasan pada paku yang ada di bagian belakang kiosnya. Selesai menata barang dagangannya, korban memindah motornya untuk diparkir di lokasi yang disediakan.

Saat kembali ke lapaknya, ternyata tas tersebut sudah tidak ada. Korban kemudian melaporkan ke Polsek Kalibawang, karena tas tersebut berisi uang tunai Rp20 juta, dua buah handphone dan 9 perhiasan emas serta buku tabungan dengan kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta. 

Laporan ini ditindaklanjuti polisi dengan penyelidikan. Selang sehari petugas menemukan handphone milik korban di pinggir jalan di wilayah Ngluwar, Magelang. Petugas kemudian melakukan pemetaan pelaku dengan melakukan pendalaman ciri-ciri pelaku. 

“Dari penyelidikan inilah kami mengamankan kedua pelaku di rumahnya,” katanya.

Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya mengakui mengambil barang-barang milik korban. Satu pelaku berperan sebagai eksekutor dan satu pelaku berada di atas motor mengawasi kondisi. Uangnya habis untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

“Kami juga amankan barang bukti sepeda motor, dua handphone dan  perhiasan,” ujarnya.

Sementara itu pelaku ER mengaku baru pertama kali mencuri. Dia terpepet kebutuhan karena harus membayar utang di koperasi. Awalnya dia datang ke pasar untuk kulakan dagangan, karena di rumah memiliki warung kecil-kecilan.

“Saya punya tanggungan utang di koperasi. Baru ini mencuri,” katanya. 

Kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP jo 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut