get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Pringsewu Nekat Gadaikan Motor Teman untuk Judi Slot, Modus Pinjam Jemput Istri

2 Jambret yang Kerap Beraksi di Bantul Ditangkap

Jumat, 29 Januari 2021 - 08:30:00 WIB
2 Jambret yang Kerap Beraksi di Bantul Ditangkap
Polsek Kasihan mengamankan dua jambret yang kerap beraksi di Bantul. (foto: istimewa)

BANTUL, iNews.id – Unit Reskrim Polsek Kasihan Bantul berhasil mengamankan dua orang jambret yang kerap beraksi di wilayah Kasihan Bantul. Saat ini polisi masih memburu pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui. 

Dua pelaku yang diamankan AHS (28) warga Tegalrejo, Yogyakarta dan ET (20) warga Gamping, Sleman. Keduanya bukan satu gerombolan, namun keduanya kerap meresahkan warga karena kerap melakukan aksi penjambretan

Panit Reskrim Polsek Kasihan, Iptu Madiono mengatakan, pelaku AHS diamankan warga pada 15 januari saat berusaha kabur usaha menjambret handphone milik Tuti Widianingsih, warga sekitar. Saat itu pelaku berboncengan sepeda motor dengan rekannya. Mereka memepet korban yang juga berkendaraan, dan mengambil handphone yang ditaruh pada dasboard sepeda motor.

Korban kemudian berusaha mengejar dan berteriak meminta tolong sehingga banyak warga yang membantu. Pelaku akhirnya berhasil diamankan warga. Sedangkan temannya yang masih buron berhasil kabur. Sata itu dia membawa sebuah pisau dan melukai warga untuk kabur. 

“Pelaku diamankan setelah korban dan warga melakukan pengejaran,” katanya, Jumat (29/1/2021).

Dari pemeriksaan kepada petugas, tersangka AHS mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi perampasan. Setidaknya sudah ada empat TKP di wilayah Kasihan. Salah satunya menyasar anak yang bermain handphone. Sebelumnya dia juga pernah dipidana di Sleman dalam kasus penganiayaan.

Atas kasus ini polisi mengamankan Honda Scopy dengan AD 4978 UN dan pisau sebagai barang bukti. Polisi juga masih memburu rekannya yang masih buron.

Sementara pelaku ET diamankan setelah melakukan penjambretan dengan menyasar pesepeda pada 5 Januari lalu. Dia juga kerap melakukan aksi serupa namun kasusnya tidak dilaporkan karena nilainya kecil.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curat). Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.   

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut