get app
inews
Aa Text
Read Next : Personel Gabungan Merazia Tempat Hiburan Malam di Medan, 3 Orang Positif Narkoba

Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Satpol PP DIY akan Sita KTP Pelanggar

Jumat, 29 Januari 2021 - 08:17:00 WIB
Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Satpol PP DIY akan Sita KTP Pelanggar
Petugas gabungan melakukan razia protokol kesehatan untuk menekan penularan Covid-19. (Foto: iNews.id/Trisna Purwoko)

BANTUL, iNews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY melakukan penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga yang terjaring razia dan melanggar protokol kesehatan di jalan dan tempat umum. Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera di masyarakat yang tidak mau melaksanakan protokol kesehatan. Sementara kasus Covid-19 di DIY terus meningkat. 

Penerapan sanksi tegas ini mulai dilakukan mulai 26 Januari sampai dengan 8 Februari, bersamaan dengan pelaksanaan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM). Sebelumnya sanksi terhadap pelanggaran ini hanya bersifat sosial seperti menyanyi sampai dengan hukuman fisik. 

Kepala satpol PP DIY Noviar Rahmat mengatakan, penerapan sanksi ini dilakukan setelah dilakukan evaluasi PTKM tahap pertama. Meski ada pembatasan, aktivitas masyarakat cukup tinggi. Begitu juga dengan peningkatan kasusnya juga tinggi, sehingga PTKM diperpanjang tahap kedua sampai 8 Februari nanti. 

“Kalau dalam razia kita temukan pelanggaran protokol kesehatan, KTP akan kami sita,” katanya, Jumat (29/1/2021)

Razia protokol kesehatan dilakukan dengan mendasar pada Peraturan Gubernur DIY No 77 tahun 2020. Selama ini dari pengamatan di lapangan masih banyak pengendara yang tidak menggunakan masker dengan benar.  

Bagi warga yang terjaring, pada keesokan harinya bisa datang ke kantor Satpol PP untuk mengambil KTP-nya. Nantinya setiap warga yang datang akan dibeirkan sosialisasi mengenai protokol kesehatan.   

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut