2 Kasus Pidana di Bantul Diselesaikan dengan Restorative Justice
Kamis, 02 Juni 2022 - 18:45:00 WIB

Restorative justice juga diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ini merupakan salah satu program yang dicanangkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Penanganan kasus ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.
"Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi