get app
inews
Aa Text
Read Next : Nekat! Perempuan Ini Bobol Rumah di Cimanggu Bogor, Gasak Brankas dan Perhiasan

2 Kasus Pidana di Bantul Diselesaikan dengan Restorative Justice

Kamis, 02 Juni 2022 - 18:45:00 WIB
2 Kasus Pidana di Bantul Diselesaikan dengan Restorative Justice
Polres Bantul selesaikan dua kasus pidana dengan damai (restorative justice). (foto: antara)

Restorative justice juga diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ini merupakan salah satu program yang dicanangkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Penanganan kasus ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.

"Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut