2 Pekan Operasi, Polres Bantul Amankan 19 Pelaku Kejahatan Jalanan
BANTUL, iNews.id – Jajaran Polres Bantul menangkap 19 orang pelaku kejahatan jalanan dalam kurun waktu 14 hari. Mereka ditangkap karena melakukan tindak pidana penganiayaan, mengedarkan minuman keras dan obat terlarang hingga perjudian.
Kapoltes Bantul AKBP Ihsan mengatakan, menjelang Natal dan tahun baru pihaknya meningkatkan patroli untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Salah satu sasarannya untuk menekan kasus kejahatan jalanan yang belakangan ini cukup marak.
“Selama dua pekan ini kami sudah mengamankan 19 orang tersangka. Dari jumlah ini ada delapan pelaku kejahatan jalanan dan lima pengedar miras dan obat terlarang,” katanya, Jumat (17/12/2021).
Polisi juga menindak ratusan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot blombongan. Pelanggar telah dikenai sanksi tilang dan diminta mengganti dengan knalpot standar. Setidaknya ada 206 knalpot, 797 botol miras, dan 3.607 butir obat terlarang yang disita petugas.
Editor: Kuntadi Kuntadi