get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Molotov saat Demo di Lampung, Mayoritas Anak Bawah Umur

2 Pelaku Pelemparan Molotov Pos Polisi di Jogja Ditangkap, Terancam 12 Tahun Bui

Kamis, 11 September 2025 - 16:10:00 WIB
2 Pelaku Pelemparan Molotov Pos Polisi di Jogja Ditangkap, Terancam 12 Tahun Bui
Dua pelaku pelemparan molotov ke pos polisi di Yogyakarta dan Sleman ditangkap bersama barang bukti. (Foto: iNews)

YOGYAKARTA, iNews.id – Dua pelaku pelemparan molotov ke pos polisi di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman, DIY ditangkap polisi. 

Kedua pelaku yakni, ARS alias Kopul (21) warga Godean, Sleman yang menjadi pelaku pelemparan batu dan molotov di enam pos polisi di Yogyakarta dan Sleman. Satu tersangka lagi DSP alias Yaya (24) warga Kasihan, Bantul yang ikut membuat bom molotov.

“Ada dua tersangka yang berhasil kami tangkap,” kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, Kamis (11/9/2025).

Dia mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku hanya karena melihat media sosial dengan banyaknya aksi perusakan kantor polisi. Hal ini melatarbelakangi pelaku melakukan perusakan dengan membuat bom molotov dan pelemparan batu.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus pelemparan batu dan molotov pada Kamis (4/9/2025). 

Setidaknya ada enam pos polisi yang dirusak, yakni Pos Polisi Pingit, Pos Polisi Pelem Gurih, Pos Polisi Kronggahan, pos Polisi Monjali, Pos Polisi Jombor dan Pos Polisi Denggung.

Kejadian ini kemudian ditindaklanjuti denga proses penyidikan dan penyelidikan secara scientific investigation. Hasilanya maengarah kepada keterlibatan pelaku ARS. Tim gabungan pada Rabu (10/9/2025) melakukan penggerebekan di rumah pelaki di Godean, namun pelaku tidak ada di rumah.

Polisi hanya menemukan sejumlah barang bukti. Polisi kemudian berkoordinasi dengan keluarkan dan pada siang harinya dilakukan penangkapan terhadap ARS.

Dari keterangan ARS ini diketahui ada keterlibatan DSP dalam pembuatan bom molotov. Petugas kemudian melakukan penangkapan kepada DSP.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 jo 53 tentang tindak pidana sengaja membakar yang dapat mengakibatkan bahaya umum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polisi juga mnegamankan sejumlah barang bukti motor, sisa bom molotov, pakaian, helm dan beberapa barang bukti lainnya.

“Kami imbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Mari jaga Yogyakarta yang aman, damai dan penuh persaudaraan,” katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut