Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Jogja
YOGYAKARTA, iNews.id – Polresta Yogyakarta menetapkan 13 tersangka atas dugaan perlakuan tak manusiawi terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara usai penggerebekan yang menghebohkan warga Sorosutan tersebut.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengonfirmasi bahwa ke-13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran berbeda dalam operasional daycare maut tersebut.
"Setelah gelar perkara, kami menetapkan 13 orang tersangka. Terdiri atas satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh," ujar Kombes Eva Guna Pandia, Sabtu (25/4/2026).
Pihak kepolisian masih mendalami motif di balik tindakan keji tersebut. Sebanyak 30 orang sebelumnya sempat diamankan saat penggerebekan berlangsung.
Fakta mengejutkan diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian. Saat petugas merangsek masuk ke dalam gedung Little Aresha, mereka mendapati pemandangan yang sangat memilukan.
Sejumlah anak yang seharusnya mendapatkan perawatan dan kasih sayang justru diperlakukan layaknya tawanan.
"Petugas mendapati anak-anak dalam kondisi terikat. Ada yang kakinya diikat, tangannya diikat, dan sebagainya. Secara umum perlakuan tak manusiawi itu benar adanya," ungkap Kompol Adrian.
Sebelumnya, penyidik Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan di daycare Little Aresha yang berlokasi di Kelurahan Sorosutan, Umbulharjo.
Penyelidikan dimulai setelah adanya laporan masyarakat mengenai kecurigaan aktivitas di dalam tempat penitipan tersebut.
Editor: Kastolani Marzuki