get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Rokan Hilir Gagalkan Pengiriman Sabu Hampir 80 Kg ke Pekanbaru

2 Perampas Sepeda Motor di Sleman Ditangkap Polisi

Kamis, 30 September 2021 - 15:30:00 WIB
2 Perampas Sepeda Motor di Sleman Ditangkap Polisi
ilustrasi tersangka (Foto: ist)

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Ngemplak dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Dari situlah petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan pelaku AP ditangkap di Manisrenggo, Klaten.  

“Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita sepeda motor, milik pelaku untuk aksi kejahatan dan sepeda motor milik korban,” katanya. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut