2 Residivis di Gunungkidul Tusuk Korban, Polisi: Motif Pacar Kalah Bersaing dalam Pekerjaan
GUNUNGKIDUL, iNews.id – Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menimpa Rizkyana Sugesti Candrahati (22) warga Keruk III, Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari. Dua orang pelaku diamankan merupakan residivis.
Dua tersangka yang diamankan RST (32) dan RSB (38) yang tinggal di Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari, Tanjungsari. Keduanya merupakan residivis yang baru keluar dari rutan Wonopsari dalam perkara pencurian dengan pemberatan.
“Ada dua tersangka yang diamankan dalam kasus penganiayaan,” kata Kanit Pidana Umum Sateskrim Polres Sleman, Ipda Iradat, Kamis (17/6/2021).
Kasus penganiayaan pertama terjadi pada pertama 17 April 2021 lalu saat korban berangkat kerja di sebuah perusahaan leasing. Saat itu dia dipepet kedua pelaku yang menusuk korban mengenai punggungnya di petigaan Mulo.
Akibat penganiayaan ini korban harus istirahata selama dua pekan. Korban baru kembali masuk kerja pada Rabu (5/5/2021) dan berangkat diantar oleh adiknya. Namun di tengah perjalanan dia ditabrak mobil oleh pelaku.
“Korban ini tidak pernah mengenal dengan pelaku,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana mengatakan, kasus ini terungkap ketika timnya berkoordinasi dengan Tim Buser Polres Wonogiri, Jawa Tengah terkait buronan kasus kriminal di Gunungkidul. Saat itulah anggotanya ikut membantu penangkapan terhadap tersangka RST.
Dalam pemeriksaan ini RST mengakui pernah memantu RSB dalam melakukan penganiayaan terhadap korban Rizkyana. Berbekal informasi inilah RSB ditangkap polisi di rumah kontrakan.
“Kedua ini saling mengenal di dalam rutan. Setelah keluar mereka bertemu dan tinggal di satu rumah,” katanya.
Tersangkan RST bertugas mengendarai sepeda motor, sedangkan eksekusi penusukan RSB. Aksi ini direncanakan oleh RSB yang sebelum beraksi mempelajari detail jalur yang akan dilalui oleh RSB. Termasuk ketika RSB menabrak korban yang akan berangkat bekerja.
Dari pemeriksaan, diketahui kasus ini dilatarbelakangi asmara. Pelaku RST memiliki kekasih gelap dengan inisial LH yang merupakan rekan korban bekerja di perusahaan leasing. LH ini merasa iri dengan korban dengan banyak prestasi. Hal ini diutarakan kepada pelaku sehingga merencanakan penganiayaan.
“Ketika korban terluka dia tidak masuk kerja, sehingga LH yang akan berprestasi. Namun LH ini tidak meminta pelaku menganiaya dan hanya sebatas curhat,” katanya.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP sub Pasal 353 KUHP sub Pasal 351 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
“Meskipun targetnya hanya melukai korban, kejahatan ini masuk dalam kasus percobaan pembunuhan berencana,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi