25 Ikan Berbahaya dan Invasif Dimusnahkan BKIPM Yogyakarta
SLEMAN, iNews.id - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Yogyakarta, DIY, memusnahkan 25 ekor ikan yang berbahaya dan invasif. Sebanyak 13 ekor ikan aligator dan 12 ikan sapu-sapu dimusnahkan dengan dibius menggunakan minyak cengkeh, hingga mati kemudian dikubur.
Pemusnahan ikan tersebut berdasarkan Pasal 3 Ayat 5 Peraturan Menteri LHK Nomor P.94/MENLHK/SETJEN/KUM1/12/2016. Awalnya ikan tersebut akan dilepaskan ke habitat alaminya. Lantaran dikhawatirkan akan merusak ekosistem yang ada, hewan tersebut akhirnya di musnahkan.
Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian Data dan Informasi BKIPM Yogyakarta, Haryanto mengatakan, ikan tersebut merupakan hasil razia selama Juli 2018. Sebagian ikan dari penyerahan masyarakat yang secara sadar mengetahui jika peliharaannya itu berbahaya.
"Ini (ikan aligator dan sapu-sapu) merupakan hasil razia dan penyerahan masyarakat," kata Haryanto saat pemusnahan ikan di halaman BKIPM, Yogyakarta Selasa (7/8/2018).
Menurutnya, pemusnahan tersebut menjadi bagian dari penutupan posko penyerahan ikan berbahaya dan invasif. Meski begitu BKIPM tetap akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas. Mereka yang memelihara ikan tersebut diimbau untuk menyerahkan kepada petugas.
“Sesuai dengan regulasi yang ada setiap orang yang memelihara ikan berbahaya dan invasif bisa dipidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” ujarnya.
Salah seorang warga bernama Yatimin mengaku memelihara ikan tersebut selama 15 tahun. Ikan itu dibeli oleh anaknya di pasar ikan hias. Setelah dipelihara ikan jenis alligator itu memiliki panjang hingga 90 sentimeter. "Dulu kecil, setelah 15 tahun panjangnya sekitar 90 sentimeter," ujar warga Ngaglik Sleman itu.
Dia tergerak untuk menyerahkan ikan miliknya kepada petugas, setelah mendapatkan informasi jika ikan yang dia pelihara dilarang dan bisa dikenai pidana penjara. "Tidak ada yang meminta kami sadar dan serahkan," ujar dia.
Editor: Muhammad Saiful Hadi