get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas 4 Korban Kecelakaan Truk Tabrak 2 Mobil di Purworejo, 1 Orang Tewas 3 Luka

3 Bulan Jadi Buronan, Pembunuh 2 Perempuan di Purworejo Ditangkap Polisi

Senin, 10 Januari 2022 - 17:55:00 WIB
3 Bulan Jadi Buronan, Pembunuh 2 Perempuan di Purworejo Ditangkap Polisi
Polres Purworejo merilis kasus pembunuhan dua perempuan di Purworejo. (Foto: iNews.id/Joe Hartoyo)

PURWOREJO, iNews.id - Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang mengakibatkan Wira Akhadiyati (33) dan Rofingatun (61) warga Lengis Desa Kedung Kamal, Kecamatan Grabag, Purworejo meninggal. Pelaku AY warga Grabag, Purworejo ditangkap di Palmerah, Jakarta pada sabtu (8/1/2022). 

“Setelah buron tiga bulan pelaku berhasil kami tangkap di proyek pembangunan Rumah Sakit Harapan Kita, di Palmerah, Jakarta Barat,” kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono, Senin (10/1/2022).

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Petugas kemudian bergerak ke Jakarta dan melakukan penangkapan. Saat ditangkap pelaku sempat berusaha melawan sehingga dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur.  

“Setelah interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Itu dilakukan motif asmara,” katanya. 

Pelaku menaruh hati terhadap Wira yang berprofesi sebagai guru. Namun asmara ini bertepuk sebelah tangan, karena Wira justru akan menikah dengan pria lain. Hal itulah membuat pelaku emosi dan membacok korban dan ibunya menggunakan golok. Usai membunuh pelaku kabur dengan membuang golok di wilayah Bayan, Purworejo. 

“Setelah dilakukan pencarian barang bukti golok berhasil kami temuka, begitu juga sepeda motor yang dipakai untuk kabur,” katanya.

Sementara tersangka AY mengaku mengenal korban sejak dua tahun terakhir. Ia mengenal korban saat bekerja di rumah korban. Tersangka juga mengaku sempat melamar korban untuk dijadikan istrinya sekitar tahun 2019 lalu. Namun lamaran itu ditolak korban dan keluarga. 

“Saya cinta dan banyak yang melamar maka saya jadi iri, saya ingin dia jadi istri saya. Bapaknya sempat setuju tapi tidak memberikan keputusan, ibunya menolak. Saya khilaf dan menyesal,” katanya. 

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Korban Wira ditemukan tewas bersimbar darah di rumahnya pada 31 Oktober 2021 oleh Dedi Setyawan tetanganya yang sempat mendengar teriakan minta tolong. Sedangkan Rofingatun meninggal di rumah sakit. Kasus ini kemudian dilaporkan kepada polisi dan dilakukan penyelidikan. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut