3 Pemuda Jogja Ditangkap Polisi Edarkan Ganja 1,6 Kilogram
Senin, 28 Juni 2021 - 17:09:00 WIB
“Kami akan terus lakukan razia, untuk menekan peredaran narkoba di Yogyakarta,” katanya.
Tersangka AP akan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar. Sedangkan tersangka AM dan CY dijerat Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35/ 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar
Editor: Kuntadi Kuntadi