34 Warga Terdampak Bendungan Bener-Tambang Wadas Purworejo Terima Ganti Rugi Rp10,5 Miliar

PURWOREJO, iNews.id - Pembayaran ganti rugi pembebasan lahan Bendungan Bener dan tambang Quarry Wadas Purworejo kembali dibayarkan, Senin (26/12/2022). Setidaknya ada 40 bidang tanah yang dibayarkan kepada 34 pemilik tanah dengan nilai Rp10,5 miliar.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo Andri Kristanto mengatakan, pembebasan lahan kali ini diberikan kepada pemilik lahan di Desa Wadas dan di tapak bendungan Desa Guntur, Kecamatan Bener.
"Pemberian ganti kerugian Bendungan Bener targetnya 15 bidang, sementara untuk Desa Guntur sebanyak 25 bidang tanah," kata Andri, Senin (26/12/2022).
Menurutnya, pemilik 25 bidang tanah di desa Guntur merupakan bagian dari pemilik 176 bidang yang masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Sedangkan dana yang dicairkan mencapai Rp1,7 miliar.
Besaran uang ganti rugi ini tidak sama setiap bidangnya, tergantung luasan tanah. Tertinggi mendapatkan Rp260 juta dan paling kecil Rp97.000 karena hanya satu meter lahannya yang kena proyek.
“Untuk 151 bidang sisanya masih menunggu proses hukum yang masih berjalan di MA,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi